Penyerbu lapas tak perlu ke Pengadilan HAM

menteri pertahanan purnomo yusgiantoro mengatakan sebelas oknum anggota kelompok 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tidak usah dibawa ke pengadilan hak asasi manusia karena bukan pelanggaran ham.

kami mengikuti sikap pelaku tak usah dibawa ke pengadilan ham. lumayan hukum pidana pengadilan militer, papar purnomo, saat jumpa pers dalam kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.

menurut dia, aksi yang diselenggarakan oleh oknum anggota kopassus tni ad di lapas cebongan hingga mendorong empat pihak tahanan tewas itu bukan adalah aksi sistematik atas kebijakan pimpinan.

purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah itu dan tak mampu dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). itu lantaran dalam pasal 9 uu 26/2000 tentang ham, pelanggaran ham terjadi bila ada genosida alias pembersihan etnis.

Informasi Lainnya:

karena dianggap tak banyak kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, dan tak banyak sistematika, kami lihat sikap tidak usah peradilan ham, ujar purnomo.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat melalui tak perlunya mengadili prajurit tni di peradilan umum. selain sebab tak ada alasan diadili selama peradilan umum, dan penyerangan diselenggarakan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, pada internal tni, sesungguhnya betul prajurit amat khawatir apabila hingga menggarap pelanggaran karena akan dihadapkan dalam dua hukuman, yakni hukum disiplin prajurit serta kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).