bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat selama kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami sudah mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini sebab kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal terhadap kami perihal potensi absolutnya, katanya.
Informasi Lainnya:
pihaknya membutuhkan waktu agar mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tak memberikan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.
dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, di 1998.
sidang perkara tersebut akan dilanjutkan selama 13 mei dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kenal peristiwa yang terjadi dalam 1997-1998.
saksi-saksi dan akan diundang itu selama antaranya berasal daripada badan pertanahan negara serta unsur lainnya sebanyak 21 pihak.