badan narkotika nasional (bnn) mengakibatkan pemerintah baik dalam pusat maupun daerah agar memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif (narkoba) supaya bisa menanggulangi lebih daripada empat juta pihak pecandu.
kami selalu mendorong pemerintah pusat serta daerah agar mengembangkan pusat rehabilitasi pada wilayahnya masing-masing, karena empat juta pecandu tersebut harus direhabilitasi, kata kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, dan diadakan di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.
ia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun serta permasalahan itu adalah masalah bersama juga memerlukan kerja sama semua bagian mengenai supaya memberantas juga menanggulangi dampaknya.
estimasi persentasi penyalahgunaan narkoba dalam indonesia telah mencapai empat juta atau sekitar dua persen daripada warga indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang juga unsur adiktif itu.
Informasi Lainnya:
khusus selama wilayah ntb, kasus angka penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, serta akan selalu bertambah bila tak ditempuh upaya nyata.
tadi saya sudah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya punya Satu ataupun dua pusat rehabilitasi, serta serta selama tiap-tiap kabupaten/kota, ujarnya.
anang mengimbau semua pihak agar secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, dan mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba selama berbagai daerah.
menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, juga penegakan hukum jumlah penyalahgunaan narkoba.
empat juta lebih pengguna narkoba itu diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, juga ini berbahaya kepada generasi penerus bangsa, katanya.
karena tersebut, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diadakan pada mataram, ntb, tersebut, mampu adalah titik tolak kebersamaan dalam menghindari dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
sosialisasi itu diadakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama melalui badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sederat pembicara kunci.
pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, dan memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.
narasumber yang lain yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan terhadap pecandu juga korban penyalahgunaan narkotika.