Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan dalam blok mawar kamar 3 sekamar melalui narapidana kasus perbankan, tutur direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.

kamar itu seharusnya supaya Satu pihak, tapi sebab telah kelebihan kapasitas, sehingga kamar dan seharusnya dihuni supaya Salah satu orang, ketika ini dimanfaatkan supaya dua orang, katanya.

selanjutnya yang bersangkutan memenuhi website waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Satu minggu, kata ayub.

Informasi Lainnya:

miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini sudah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 menjadi penghuni properti tahanan.

pengadilan mengatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu melalui bantuan nunun nurbaeti dan sudah divonis 2,5 tahun.