Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama tersedia yang tertera selama ktp elektronik, tidak perlu selama fotokopi karena bisa mendorong kerusakan dalam chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama tersedia saja jika hendak melamar kerja, tak usah selama fotokopi dan mampu merusak chip selama e-ktp, papar kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui dalam ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia menyatakan bahwa pelarangan melakukan fotokopi ini menurut surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader supaya memenangkan permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan mesti mempunyai card reader sendiri sebab bagian pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp dan telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, sementara tahun depan masih mampu diselenggarakan. sebab alat tersebut ketika ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti dan rusak, 2014 masih mampu dilaksanakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp mengenai baru diinformasikannya pada publik larangan untuk tak diizinkan melakukan fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka juga dimanfaatkan penduduk. mendagri serta harus bertanggungjawab karena telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm makanya gampang rusak, papar dia.

jadi selama hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan mesti dilakukan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. dan warga mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun mampu menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, jika menggunakan nik saja tersebut wajib diselenggarakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat dulu tetapi mendagri, ujarnya menambahkan.